Terjemahan dan Legalisasi
Penerjemahan (resmi/tersumpah) seringkali menjadi
prasyarat untuk legalisasi dokumen, khususnya yang akan dibawa keluar negeri,
baik untuk keperluan bisnis, sekolah, mukim, dsb. Untuk itu, kami juga
menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai Kementerian seperti Kementerian
Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional,
legalisasi notaris, serta legalisasi di berbagai kedutaan besar negara asing
yang ada di Indonesia.
Dokumen yang dapat diterjemahkan adalah sebagai
berikut:
- Dokumen Legal : Notaris Dokumen, kontrak, sertifikasi dan transkrip, dokumen lain seperti Akta Kelahiran, Surat Nikah, yurisdiksi vonis, Hukum dan Peraturan, Keputusan, Kekayaan Intelektual dan Paten, merek dagang, lisensi, litigasi, arbitrase, asuransi, dan surat kuasa, Surat Kuasa , dll
- Dokumen Keuangan dan Bisnis : Dasar Anggaran / Anggaran Rumah Tangga, Laporan Keuangan, Lapoan Keuangan, Laporan Tahunan, Rencana Pendapatan dan Pengeluaran, Catatan Keuangan, Kode Etik Bisnis, Korespondensi, Quation, Substansi Pelatihan, Proposal, Merger, Akuisi, Brosur, Iklan, dll.
- Dokumen Teknik : Otomotif, hidrolik, Teknik (Sipil, Laut, Mekanik, Listrik, Arsitektur), Aeronautical, Instruksi, Studi Kelayakan, Komposisi, Standard Prosedur Opersai, Dll.
- Dokumen Medis & Farmasi : Rekam Medis, Laporan Klinis dan Studi, Hasil Lab dan Interpretasi, Informasi Medis, Silabus, Leaflet, Jurnal, dll.