Profil



HASTA BRATA & PARTNERS adalah sebuah Kantor Hukum Independen yang mempunyai layanan lengkap di Indonesia, memiliki keahlian dan Sumber Daya yang handal dalam menyediakan layanan hukum yang canggih dengan kepekaan terhadap tantangan dan peluang bisnis klien.

Komitmen kami adalah melayani klien dengan keunggulan dan integritas. Kami akan selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik dalam segala hal yang kami lakukan dan memberikan profesionalisme dan dedikasi tertinggi kepada klien kami.

Kami berkomitmen untuk secara aktif mencapai hasil positif dalam semua tugas yang diberikan kepada kami di dalam hukum. Tujuan kami adalah untuk memberikan saran terbaik bagi klien, saran praktis dan hemat biaya yang responsif terhadap tujuan komersial klien, bukan hanya kebutuhan hukum klien.

Kami peduli dengan kesuksesan klien kami dan menganggap komitmen kami terhadap klien kami sebagai investasi jangka panjang. Kami berkomitmen untuk mencari cara baru dan inovatif untuk mengantisipasi dan melayani kebutuhan klien kami, terutama di pasar yang selalu berubah.

Klien kami adalah aset kami yang paling berharga. Di HB & P kami memberikan prioritas utama pada kepuasan klien. Kami selalu mengukur keberhasilan kami dengan kesuksesan klien kami.



HASTA BRATA & Partners memiliki pengalaman yang luas dalam menangani berbagai masalah hukum, seperti:


1.     Penyelesaian Masalah Hukum, yakni dengan melakukan analisis berbagai masalah hukum, melaksanakan dan membantu penyelesaian permasalahan melalui berbagai alternatif antara lain dan tidak terbatas pada :
a.      Litigasi, yaitu memberikan nsihat dan bertindak mewakili klien dalam penyelesaian berbagai masalah hukum di kepolisian, kejaksaan, dan di depan Peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Makamah Agung.
b.     Perdamaian, yaitu penyelesaian permasalahan secara damai diluar proses peradilan, selaku mediator, negosiator, rekonsiliator, melalui pendekatan komersial, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
c.      Arbitrase, membantu atau mewakili klien dalam proses arbitrase baik sebagai anggota arbiter atau sebagai penasihat hukum yang menyertai klien.

2.     Konsep Perjanjian (Legal Drafting), membuat berbagai kontrak bisnis dan dokumen lainnya termasuk melakukan penelitian kembali atas dokumen-dokumen hukum.

3.     Pendapat dan Nasihat Hukum, yaitu memberikan pendapat dan nasihat hukum atas segala permasalahan hukum.

4.    Pemeriksaan Hukum (Legal Audit), yaitu melakukan pemeriksaan dari segi hukum untuk berbagai tujuan seperti pemberian kredit, restrukturisasi, go publik dan lain-lain.
 

Read more...

Lorem ipsum

Dolor sit amet

Hasta Brata & Partners Law Firm © Layout By Hugo Meira.

TOPO