Profil
HASTA BRATA & PARTNERS adalah sebuah Kantor Hukum Independen yang mempunyai layanan lengkap di
Indonesia, memiliki keahlian dan Sumber Daya yang handal dalam menyediakan
layanan hukum yang canggih dengan kepekaan terhadap tantangan dan peluang
bisnis klien.
Komitmen kami adalah melayani klien dengan
keunggulan dan integritas. Kami akan selalu berusaha untuk melakukan yang
terbaik dalam segala hal yang kami lakukan dan memberikan profesionalisme dan
dedikasi tertinggi kepada klien kami.
Kami berkomitmen untuk secara aktif mencapai hasil
positif dalam semua tugas yang diberikan kepada kami di dalam hukum. Tujuan
kami adalah untuk memberikan saran terbaik bagi klien, saran praktis dan hemat
biaya yang responsif terhadap tujuan komersial klien, bukan hanya kebutuhan
hukum klien.
Kami peduli dengan kesuksesan klien kami dan
menganggap komitmen kami terhadap klien kami sebagai investasi jangka panjang.
Kami berkomitmen untuk mencari cara baru dan inovatif untuk mengantisipasi dan
melayani kebutuhan klien kami, terutama di pasar yang selalu berubah.
Klien kami adalah aset kami yang paling berharga.
Di HB & P kami memberikan prioritas utama pada kepuasan klien. Kami selalu
mengukur keberhasilan kami dengan kesuksesan klien kami.
HASTA BRATA & Partners memiliki pengalaman yang luas dalam menangani berbagai masalah hukum,
seperti:
1.
Penyelesaian Masalah Hukum, yakni dengan melakukan analisis berbagai masalah
hukum, melaksanakan dan membantu penyelesaian permasalahan melalui berbagai
alternatif antara lain dan tidak terbatas pada :
a.
Litigasi, yaitu memberikan nsihat dan bertindak mewakili
klien dalam penyelesaian berbagai masalah hukum di kepolisian, kejaksaan, dan
di depan Peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Makamah Agung.
b.
Perdamaian, yaitu penyelesaian permasalahan secara damai
diluar proses peradilan, selaku mediator, negosiator, rekonsiliator, melalui
pendekatan komersial, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
c.
Arbitrase, membantu atau mewakili klien dalam proses
arbitrase baik sebagai anggota arbiter atau sebagai penasihat hukum yang
menyertai klien.
2.
Konsep Perjanjian (Legal Drafting), membuat berbagai kontrak bisnis dan dokumen
lainnya termasuk melakukan penelitian kembali atas dokumen-dokumen hukum.
3.
Pendapat dan Nasihat Hukum, yaitu memberikan pendapat dan nasihat hukum atas
segala permasalahan hukum.
4. Pemeriksaan Hukum (Legal Audit), yaitu melakukan pemeriksaan dari segi hukum untuk berbagai tujuan
seperti pemberian kredit, restrukturisasi, go publik dan lain-lain.